Persyaratan Baru Lulus Kuliah: Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Persyaratan Baru Lulus Kuliah: Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

KONUNITAS PEJUANG GACOR – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat ketentuan baru berkaitan persyaratan lulus kuliah pada tingkatan S1 dan D4.
Nadiem menyebutkan persyaratan kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketetapan itu tercantum pada Ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Kualitas Pendidikan Tinggi.

Hal tersebut Nadiem kabarkan dalam dialog Merdeka Belajar Adegan 26: Alih bentuk Standard Nasional dan Legalisasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

“Pekerjaan akhir dapat berwujud beberapa macam, dapat berwujud arketipe, project, dapat berwujud yang lain, tidak cuma skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini berada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Adapun ketentuan itu ditata lebih detil pada Pasal 18. Dalam beleid itu diterangkan pekerjaan atau project akhir itu bisa juga dilaksanakan dengan bergerombol.

“Implementasi kurikulum berbasiskan project atau bentuk evaluasi yang lain yang semacam dan asesmen yang bisa memperlihatkan tercapainya kapabilitas alumnus,” begitu bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem mengatakan ketetapan itu sisi dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk menghitung kapabilitas seorang bukan hanya melalui satu langkah.

Khususnya, katanya, untuk mahasiswa vokasi. Ia memandang kapabilitas malah dapat diukur dari project dan implikasi yang sudah dilakukan oleh mahasiswa.

“Ada beragam jenis prodi yang kemungkinan langkah kita memperlihatkan kapabilitasnya dengan lain. Apa lagi yang vokasi, Ini sudah benar-benar terang, jika kita ingin saksikan kapabilitas seorang pada sebuah sektor yang technical apa kreasi ilmiah ialah langkah yang pas untuk menghitung technical kemampuan itu?” sebut ia.

Tetapi, dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister aplikasi tetap diharuskan membuat tesis. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 angka 2.

“Mahasiswa pada program magister/magister aplikasi wajib diberi pekerjaan akhir berbentuk tesis, arketipe, project, atau bentuk pekerjaan akhir yang lain yang semacam,” begitu bunyi Pasal 19 angka 2.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *